Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat dilakukan dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya serta seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Namun, pada kenyataannya kewajiban dan hak sebagai warga negara belum dapat dilaksanakan secara seimbang.
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Apabila seseorang menjadi warga negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara
Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan. Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya. Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara. Hak dan kewajiban warga negara, adalah segala sesuatu yang akan/harus kita dapatkan ketika kita menjadi warga dari suatu negara dan segala hal yang menjadi keharusan bagi kita sebagai warga negara
Sebenarnya hak selalu seiring sejalan dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30.
- Pasal 26 Ayat (1), “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara”, dan pada Ayat (3), “Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
- Pasal 27 Ayat (1), “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada Ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
- Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang”.
- Pasal 30 Ayat (1), “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa “...syarat-syarat keikutsertaan warga negara, dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Mengapa Kesadaran Masyarakat kita dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) masih kurang? Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB. PBB itu ditagih untuk dikembalikan kepada masyarakat dengan fasilitas pembangunan oleh pemerintah
- Bagaimana usaha pemerintah untuk menyadarkan masyarakat agar bayar PBB? Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, sekalipun sudah diluar jam bakerja, pihaknya selalu menghimbau warga luar yang tidak sempat membayar PBB pada jam kantor. Bisa langsug membayar kealamat rumah pungulu.
- Sebutkan faktor penyebab kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan : Faktor Pendidikan, Faktor Ekonomi, Faktor Sosialisasi, Pelekatan hukum dan kurangnya kontrol serta pengawasan dari instansi terkait.
- Apakah masyarakat tidak menyadari bahwa membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban? Rendahnya kesadaran masyarakat membayar PBB membuat pihak aparat dalam negeri kesulitan menarik PBB sebagai kewajiban yang harus dibayar masyarakat , bisa juga disebabkan oleh faktor ekonomi karena faktor-faktor itulah yang menyebabkan masyarakat tidak menyadari bahwa membayar PBB merupakan kewajiban
- Selanjutnya buatlah pertanyaan lain. PBB adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah, pernyataan tersebut termasuk kedalam pasal berapa? Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1985 Junto UU Nomor 12 tahun 1994
Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Menurut Prof. Dr. Notonagoro hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara adalah sebagai berikut.
No. | Pasal | Bunyi Pasal | Hak tentang |
---|---|---|---|
1. | 27 Ayat (1) | Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengann tidak ada kecualinya. | Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan |
2. | 27 Ayat (2) | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. | Pekerjaan serta penghidupan yang layak. |
3. | 28 | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. | Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. |
4. | 28D Ayat (3) | Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.. | Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. |
5. | 28E Ayat (3) | Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. | Kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. |
6. | 1 Ayat (2) | Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut undang-undang dasar. | Kedaulatan dan berdaulat. |
7. | 2 Ayat (1) | Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. | Pemilihan DPR dan DPD. |
8. | 6A Ayat (1) | Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. | Memilih presiden dan wakilnya |
9. | 19 Ayat (1) | Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. | Pemilihan DPR melalui pemilu. |
10. | 22C Ayat (1) | Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. | Rakyat dari provinsi manapun berhak memilih DPD melalui Pemilu. |
Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga negara dalam proses demokrasi. Hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.