Kamis, 16 April 2020

Pelaku Kegiatan Ekonomi di Indonesia

Kevin Taw
Pelaku ekonomi adalah individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Yang berperan dalam pelaku ekonomi adalah rumah tangga, masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah.

Pemerintah selain sebagai pelaku ekonomi juga berperan aktif sebagai pengawas, kontroler dan koordinator dalam kegiatan ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. Pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dikelompokkan menjadi sektor usaha formal dan informal. Sektor usaha formal dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:

a. Sektor Negara/Pemerintah
Pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Badan Usaha Milik Negara disebut pula Perusahaan Negara. Modal perusahaan ini sebagian besar berasal dari pemerintah. 

Pemerintah menyelenggarakan BUMN dengan tujuan:
  1. Supaya negara dapat menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu, 
  2. Untuk menangani sektor-sektor usaha yang tidak dikelola oleh sektor swasta, dan 
  3. Untuk meningkatkan pendapatan negara. 
BUMN ini memiliki tiga jenis perusahaan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia, 28 Desember 1967, yaitu sebagai berikut.

1. Perusahaan Jawatan (Perjan), dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Tujuannya melayani kepentingan umum 
  2. Mendapat fasilitas dari negara 
  3. Status karyawan sebagai pegawai negeri (Merupakan bagian dari departemen/Dirjen Pemda 
2. Perusahaan Umum (Perum), dengan ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Tujuannya memberikan kemanfaatan kepada umum 
  2. Dipimpin oleh direksi 
  3. Karyawannya sebagai pegawai perusahaan Negara 
  4. Diawasi oleh akuntan negara 
3. Perusahaan Perseroan (Persero), memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Tujuannya mencari laba 
  2. Karyawannya sebagai karyawan perusahaan swasta 
  3. Dipimpin oleh direksi 
  4. Tidak mendapat fasilitas dari negara 
Badan Usaha Milik Daerah adalah perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah daerah. Atau dengan kata lain Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Keberadaan BUMD diatur oleh peraturan daerah. Modal BUMD dikuasi oleh pemerintah daerah itu sendiri. BUMD berfungsi untuk melayani masyarakat di sekitarnya.

Ciri-ciri BUMD yaitu;
  1. BUMD merupakan badan usaha yang didirikan dan dalam pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
  2. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga memiliki kekuasaan absolut.
  3. Sebagian besar atau seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  4. BUMD dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati yang berwenang di daerah tersebut.
  5. Pemerintah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
  6. Salah satu penyumbang kas daerah dan negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
  7. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
  8. Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  9. Pemerintah berperan sebagai pemegang saham dalam BUMN.
  10. Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank ataupun Non-Bank.
Tujuan didirikannya BUMD
  1. Memberikan sumbangan pendapatan (penerimaan) daerah dan negara, serta berperan dalam memajukan perekonomian.
  2. Mendapatkan keuntungan demi kepentingan daerah.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan hidup orang banyak di daerah.
  4. Perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta dan koperasi di daerah.
  5. Memberikan bimbingan dan batuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat di daerah.
  6. Melaksanakan pembangun daerah melalui pelayanan kepada masyarakat.
b. Sektor Swasta
Saat ini, perusahaan swasta sangat banyak dijumpai di daerah sekitar kita. Modal perusahaan swasta bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari individu atau kelompok tertentu. Pelaksanaannya dilakukan oleh:
  • Perusahaan Perseorangan 
  • Firma (Fa) 
  • Persekutuan Komanditer (CV) 
  • Perseroan Terbatas (PT) 
  • Yayasan 
Tujuan pendiriannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi si pemilik perusahaan. Meskipun perusahaan bukan milik pemerintah, tetapi pemerintah berwenang untuk memberikan pengarahan agar perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Contoh perusahaan swasta ialah PT Pelita Ilmu, PT Uniliver, PT Ultra Jaya, PT Kahatex, Trans TV, dan Indosiar.

c. Sektor Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang menganut asas kekeluargaan. Adapun tujuan pendirian koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3 ialah sebagai berikut.
  1. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. 
  2. Turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Apabila penyelenggaraan koperasi dilaksanakan dengan baik, tentu akan menguntungkan anggota dan masyarakatnya. Namun, pada pelaksanaannya masih banyak kendala atau hambatan. Adapun hambatan atau kendalanya sebagai berikut.
  1. Lemahnya permodalan 
  2. Banyak pengurus yang tidak memiliki keterampilan dalam berbisnis 
  3. Lemahnya pengelolaan karena tidak mengutamakan keuntungan 
  4. Kurangnya kerja sama antara anggota, pengurus, dan pengawas koperasi 
Sektor usaha informal adalah usaha yang memiliki modal kecil, alat produksi terbatas dan tidak berbadan hukum. Sektor usaha informal misalnya pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan pedagang keliling.

Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan oleh Negara

a. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat
Kegiatan produksi, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, antara lain sebagai berikut. 
  1. Perumtel yang sekarang menjadi Telkom Persero menghasilkan jasa telekomunikasi 
  2. Perum Pos dan Giro menghasilkan benda pos 
  3. PLN menghasilkan jasa perlistrikan 
  4. BRI dan BNI menghasilkan jasa perbankan 
  5. PT Dirgantara Indonesia menghasilkan pesawat terbang 
  6. Pertamina menghasilkan minyak dan gas 
Kegiatan distribusi, meliputi: 
  1. Bulog menyalurkan sembilan kebutuhan pokok, 
  2. PT Telkom menyalurkan hubungan telepon, 
  3. Bank milik pemerintah menyalurkan kredit, dan 
  4. Departemen Pertanian menyalurkan pupuk, obat-obatan dan bibit tanaman. 
Kegiatan konsumsi, meliputi: 
  1. penggunaan berbagai macam bahan untuk kegiatan pembangunan, 
  2. penggunaan alat tulis, alat kantor, dan kertas untuk kegiatan administrasi Negara, 
  3. penggunaan mesin-mesin industri untuk kegiatan BUMN yang menghasilkan barang, 
  4. penggunaan kendaraan untuk perjalanan dinas, dan 
  5. penggunaan senjata dan perlengkapan perang.
b. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah

Kegiatan produksi, meliputi: 
  1. PDAM menghasilkan air yang bersih, 
  2. BPD menghasilkan jasa perbankan, dan 
  3. Perusahaan Daerah Angkutan menghasilkan jasa transportasi. 
Kegiatan distribusi, meliputi: 
  1. menyalurkan kebutuhan pokok kepada masyarakat, 
  2. menyalurkan air bersih kepada masyarakat, dan 
  3. menyalurkan hasil produksi kepada masyarakat. 
Kegiatan konsumsi, meliputi: 
  1. menggunakan berbagai macam bahan bangunan untuk kegiatan pembangunan daerah, 
  2. menggunakan gedung dan kantor-kantor milik pemerintah daerah, dan 
  3. menggunakan alat kantor, alat tulis, dan kertas untuk administrasi pemerintah daerah.
Peranan Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Untuk dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah membuat berbagai kebijakan dan peraturan perundangan, antara lain:

a. Kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha, di antaranya:
  • Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang BUMN, 
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, 
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967, (terbaru UU Nomor 17 Tahun 2012) 
  • Perizinan tentang pendirian badan usaha. 
b. Kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan luar negeri, di antaranya:
  • Adanya deregulasi impor, Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan impor. 
  • Adanya kuota, Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor. 
  • Adanya deregulasi ekspor, Deregulasi adalah pengurangan peraturan-peraturan yang menghambat peningkatan ekspor. 
  • Melakukan dumping. Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka. 
c. Kebijakan yang berhubungan dengan kemajuan kegiatan ekonomi, misalnya; memberikan kredit atau fasilitas-fasilitas lain kepada badan usaha atau para pengusaha.

d. Kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian harga, di antaranya:
  • Memberikan subsidi BBM, 
  • Menetapkan biaya angkutan, dan 
  • Menetapkan harga sembilan bahan pokok.